Ruang Lingkup Keuangan Negara


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Ruang Lingkup Keuangan Negara. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Menurut UU No.17 Tahun 2013 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisikan bahwa Keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang. Serta segala sesuatu baik itu berupa uang ataupun berupa barang yang bisa dijadikan milik Negara berkaitan dengan penerapan hak dan kewajiban Negara.

Ruang Lingkup Keuangan Negara


Definisi Keuangan Negara

Lalu apakah pengertian dari Keuangan Negara? berbicara mengenai Ruang Lingkup Keuangan Negara, adapun rancangan yang digunakan untuk merumuskan definisi Keuangan Negara tersebut dapat dilihat dari 2 sisi, yakni sisi objek, subyek, proses serta tujuan. Yang dimaksud dari sisi objek disini ialah semua hal dan kewajiban Negara yang bisa ternilaikan dengan uang, didalam nya termasuk peraturan-peraturan dan aktivitas-aktivitas pada bidang fiscal, moneter serta pemeliharaan kekayaan Negara yang terpisah, dan juga segala sesuatu yakni berupa barang ataupun uang yang dapat dijadikan sebagai milik Negara berkaitan dengan penerapan hak dan kewajiban tersebut. Yang dimaksud dari sisi subyek disini ialah Keuangan Negara yang berupa keseluruhan objek sebagaimana diatas menjelaskan bahwa yang dimiliki Negara, dan atau dikuasi langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Negara, perusahaan daerah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan langsung dengan Keuangan Negara. Nah untuk dari sisi proses, Keuangan Negara meliputi keseluruhan proses aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan objek sebagaimana diatas diawali dari pengelolaan peraturan –peraturan dan kebijakan dalam pengambilan sebuah keputusan hingga pada pertanggungjawaban. Dan yang terakhir ialah dari sisi tujuan, Keuangan Negara merangkum seluruh kebijakan-kebijakan, aktivitas, kegiatan dan kaitan hukum yang berhubungan dengan kepunyaan dan atau penguasaan objek sebagaiaman diatas dalam proses pengelolaan pemerintahan Negara.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang luas diatas bisa di golongkan ke dalam beberapa sub-sub bagian yakni :
  1. Sub bidang pengelolaan fiscal
  2. Sub bidang pengelolaan moneter dan yang terakhir
  3. Sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. 

Keuangan Negera Tertera pada UU No.17 Tahun 2013 Bab I Ketentuan Umum

Membahas tentang Keuangan Negara sangat lah luas dan mendetail, dapat dijabarkan dengan melihat pada UU No.17 Tahun 2013 Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 yaitu :
  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negara;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Dalam skema pembenahan pengelolaan Keuangan Negara atau daearah sudah ditetapkan bermacam hasil peraturan perundang-undangan. Dalam jangka waktu 6 tahun belakangan sejak berawalnya reformasi pemerintahan yang disertai dengan pembenahan pengelolaan Keuangan Negara atau daerah,sudah dibuat 2 kali perbenahan dalam bidang penataan pengelolaan Keuangan, terfokus pada yang terkait dengan Keuangan daerah.

Perubahan diawali dengan dikeluarkannya UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi dasar diselenggarakannya otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah daerah tersebut disertai dengan peraturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di atur dalam UU 25/1999. Kemudian sebagai pondasi penciptaan UU dimaksud dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, yang diterbitkan PP 105/2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan yang terakhir yaitu dengan dikeluarkannya paket UU Keuangan Negara, juga dilakakan perubahan atas 2 Undang-undang diatas setelah perubahan , hasil hukum yang bersudut pada pengelolaan keuangan Negara atau daerah yaitu sebagai berikut :
  1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  6. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  8. PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © SEPIL. My Simple Template: Simple Template Design