Pengertian Lalu Lintas dalam UU no 22 Tahun 2009


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pengertian Lalu Lintas dalam UU no 22 Tahun 2009. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Manusia adalah makhluk sosial yang berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain. Hubungan antar manusia bisa dikemukakan bahwa manusia berinteraksi dengan manusia lain. Didalam berinteraksi manusia tentu berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kemudian muncullah istilah “transportasi” yaitu perpindahan manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin.
Peranan transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan daerah sumber bahan baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah pemukiman sebagai tempat tinggal konsumen. 

Seiring perkembangan zaman manusia dapat menciptakan kendaraan bermotor untuk memudahkan manusia dalam bertransportasi. Dalam bertransportasi kemudian dikenal istilah “lalu lintas”.

Lalu lintas didalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 1 angka 2 didefinisikan “sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.”
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © SEPIL. My Simple Template: Simple Template Design