Sejarah Demokrasi Pancasila, Liberal dan Perlementer di Indonesia


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Sejarah Demokrasi Pancasila, Liberal dan Perlementer di Indonesia. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia – Demokrasi pancasila yang diterapkan pada era reformasi hingga kini tidak lahir begitu saja selepas berakhirnya penjajahan di Indonesia. Sebelum diterapkannya prinsip demokrasi pancasila, beberapa bentuk demokrasi lainnya sudah lebih dulu diterapkan dan melalui proses revisi yang melibatkan banyak ide dan gagasan menyangkut keberlanjutan bangsa Indonesia pada saat itu. Jauh sebelum lahirnya prinsip demokrasi pancasila, bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang lain, yakni sistem yang lebih menjurus kepada pemerintahan absolut. Sistem pemerintahan jenis ini dinilai masih berantakan. Alasannya karena pada tahun itu (1945-1950) Indonesia masih dipenuhi revolusi-revolusi yang sifatnya fisik dan perlawanan, sehingga menyulitkan pemerintah pada saat itu untuk menjalankan sistem demokrasi dengan tepat.

Sejarah Demokrasi Pancasila, Liberal dan Perlementer di Indonesia

Sejarah Demokrasi Pancasila

Sesuai dengan Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia yang tertulis, sistem demokrasi yang cenderung terpusat tersebut bisa dilihat dari adanya peraturan dalam undang-undang yang memberikan kekuasaan absolut kepada presiden dengan dibantu oleh KNIP. Peraturan ini terapampang jelas pada peralihan undang-undang 1945. Bebrapa waktu kemudian, karena tidak mau dicam sebagai negara yang pemerintahannya tersentralisasi pada presiden, dikeluarkan beberapa peraturan untuk merubah hal tersebut. Dengan dikeluarkannya 3 maklumat yang mengatur perubahan KNIP menjadi lembaha legislative, dibentuknya partai-partai politik dan akhirnya perubahan sistem demokrasi dari yang tadinya presidensil menjadi parlementer.

Setelah periode 1945-1950 selesai, demokrasi di Indonesia pada periode 1950-1959 berkembang menjadi demokrasi parlementer yang ditandai dengan dikeluarkannya 3 maklumat tersebut (Maklumat Wakil Presiden No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945, dan Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945), dimulainya sistem demokrasi parlementer juga ditandai dengan digunakannya Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS untuk dijadikan sebagai landasan konstitusional yang baru pada saat itu. UUDS dinilai mampu mendasari perkembangan demokrasi parlemen Indonesia dengan baik. Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia mengatakan bahwa pada saat demokrasi bentuk parlemen diterapkan, Indonesia menjadi mengarah ke demokrasi perwakilan, sebab parlemen menjadi lembaha perwakilan rakyat yang tertinggi.

Sejarah Demokrasi Pancasila Menurut Ahli

Disusul dengan munculnya banyak mosi tidak percaya yang ditujukan kepada pemerintah saat itu. Menurut beberapa ahli Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia yang lain, masa ini juga disebut dengan masa demokrasi liberal parlementer di Indonesia. Mengapa bisa demikian? Karena pada periode 1950 sampai dengan 1959, Presiden sebagai kepala negara tidak ditempatkan pada posisi kepala eksekutif. Meskipun pada saat itu pilar akuntabilitas demokrasi telah tercapai dengan sempurna, sistem demokrasi parlemen ini dianggap telah gagal untuk dijalankan. Beberapa diantaranya karena berkembangnya politik dominan pada saat itu. Politik dominan bukanlah hal yang bagus, sebab itu dapat berujung pada konflik. Selain itu, saat demokrasi parlemen diberlangsungkan, landasan sosial ekonomi dianggap lemah dan sulit untuk ditingkatkan.

Selain itu, demokrasi liberal parlemen ternyata tidak mampu mengganti UUDS yang diterbitkan pada 1950, juga adanya kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan kekuatan negara. Sehingga pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dektrit yang isinya adalah sebagai berikut: “1) Bubarkan konstituante. 2) Kembali ke UUD 1945; tidak berlaku UUD S 1950. 3) Pembentukan MPRS dan DPAS”. Setelah dikeluarkan dektrit ini, menurut Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia, dimulailah demokrasi terpimpin pada periode 1959-1965. Namun pada demokrasi ini, Indonesia belum juga menemukan titik terang.

Sebab, meskipun dalam TAP MPRS No. VII/MPRS/1965 disebutkan bahwa, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yang mana dimaksudkan sebagai landasan bagi Indonesia untuk mengedepankan asas kerakyatan dan musyawarah, Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia mengatakan bahwa pada saat itu masih adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai-partai politik dalam mengemban tugas sebagai wali rakyat untuk menerima, menyimpan dan menyalurkan aspirasi rakyat, juga mulai berkembangnya pengaruh PKI pada saat itu. Perkembangan PKI ini semakin mudah merebak akibat partai-partai politik di Indonesia yang pada saat itu melupakan rakyat yang diembannya, tapi justru maju untuk memenangkan ideologi mereka masing-masing.

Konflik dan gejolak pemberontakan pada saat itu terjadi dimana-mana. Puncaknya dalah pada peristiwa pemberontakan G 30 S PKI pada 30 September 1965 akibat banyaknya pemimpin-pemimpin partai yang diculik dan diperanjakan, juga tersebarnya terror menandakan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia berkurang bahkan hilang, kebebasan pers pun sangat dibatasi pada saat itu, juga politik luar negeri Indonesia yang lebih memihak terhadap blok timur, sehingga sanagt dikhawatirkan dapat memicu perang dalam skala yang lebih besar terhadap blok barat. Karena ini semua, pemerintahan orde lama pun diakhiri, begitu pula berakhirnya sistem demokrasi liberal parlemen di Indonesia yang tercata dalam Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia.

Setelah runtuhnya pemerintahan orde lama, pemerintahan orde baru ditandai dengan naiknya Soeharto sebagai kepala negara Indonesia selama periode 1965-1997. Pada masa ini, barulah diterapkan demokrasi pancasila. Soeharto, pemimpin-pemimpin pemerintahan, beserta rakyat Indonesia yakin bahwa sistem demokrasi inilah yang paling tepat untuk ditetapkan sebagai landasan prinsip negara. Dengan dijadikannya demokrasi pancasila sebagai pedoman bangsa, pada awal-awal pemerintahan orde baru, pemerintahan Soeharto menuai banyak benih bagus, seperti misalnya suksesnya penyelenggaraan PELITA I, II, III, IV dan V. Selain itu, demi memenuhi prinsip demokrasi pancasila secara luas pada fungsi politik, pemilihan umum 6 tahun berturut-turut (1971, 1977, 1982, 1992 dan 1997) berhasil dilaksanakan dengan sukses dan baik. Namun Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia tidak berhenti disini.

Banyak hal lainnya yang menjadikan pemerintahan orde baru ini dinilai gagal, meskipun demokrasi pancasila dijadikan sebagai pedoman bangsa. Seperti rekruitmen politik yang tidak transparan terhadap rakyat, perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia yang sudah dijanjikan dalam demokrasi pancasila tidak terwujud dengan baik, krisis ekonomi parah pada tahun 1997, konflik kekuasaan antara TNI dengan sistem ORBA, gelombang demonstrasi yang memaksa penurunan Soeharto dari jabatannya sebagai kepala negara Indonesia; sebagai presiden. Seperti yang tertulis didalam Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia, akhirnya pemerintahan orde baru pun berakhir.

Orde Baru Memiliki Kekuatan, namun Relatif Otonom

Orde baru memiliki kekuatan, namun relatif otonom sehingga masyarakat merasa teralienasi dari pembentukan kebijakan. Seolah-olah dijadikan seperti boneka saja. Meskipun sukses dalam menjalankan beberapa fungsi demokrasi pancasila, orde baru telah gagal memunculkan dan membangun fungsi sosial dalam masyarakat. Setelah berakhirnya orde baru, demokrasi pancasila pada era reformasi hingga detik ini masih dipakai sebagai landasan negara dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan dijalankannya sistem demokrasi pancasila yang murni, pemilu menjadi lebih demokratis bahkan nilai ini masih dipertahankan sampai ke tingkat desa, HAM pun semakin terjamin. Semoga Sejarah demokrasi pancasila, liberal dan perlementer di Indonesia inidapat membantu anda dalam memahami demokrasi pancasila dengan lebih baik.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © SEPIL. My Simple Template: Simple Template Design