Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Mikan berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem pemerintahan yang pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat mengingat kembali teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintah harus dijalankan menurut peraturan-peraturan hukum Dengan demikian, negara hukum adalah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan kekuasaan hukum (supremasi hukurm dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara kita adalah negara hukum. Berarti negara, termasuk perangkat-perangkatnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh kepastian hukum.

Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum, semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat negara, diatur oleh peraturan hukum.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak sesuai dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturanaturan tersebut.

Sehingga suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus memenuhi dua ciri negara hukum, yaitu:

1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (Human Rights).

Negara hukum selalu menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, bukan berdasarkan kemauan perseorangan atau golongan yang sedang memegang kekuasaan.

Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum karena negara menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi negara.

2) Peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

Dalam negara hukum, setiap penyelenggara wajib menegakkan keadilan dan kebenaran. Untuk melaksanakan kewajiban seperti itu dibutuhkan adanya badan-badan hukum seperti pengadilan yang kuat, mandiri, dan tidak mudah dipengaruhi oleh badan-badan lain. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peradilan yang bebas adalah kekuasaan yang merdeka. Maksudnya bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuatan-kekuatan lain baik kekuatan legislatif, organisasi kemasyarakatan dan politik maupun kekuatan media massa.

b. Sistem Konstitusi

Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara-cara pengendalian dan pengelolaan pemerintahan dibatasi dan dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta dibatasi pula oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk

konstitusional. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakantindakannya.

Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

c. Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyaikewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

d. Presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan

Presiden mempunyai kekuasaan dan tanggungjawab penuh untuk menjalankan pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan perintahan. Berdasarkan basil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.”

Ketentuan-ketentuan dalam amandemen UUD 1945 tersebut member pengertian kepada kita bahwa presiden dan wakil presiden bukan lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih rakyat secara langsung. Kewenangan MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden.

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. oIeh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan jelas sebagai berikut.

1) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
2) Presiden bekerja sama dengan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3) Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya DPR juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f. Menteri negara sebagai pembantu presiden

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.

g. Kekuasaan kepala negara bukan tak terbatas

Walaupun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun kekuasaannya bukan tanpa batas (absolut). Sistem pemerintahan negara kita tidak memungkinkan seorang kepala negara bertindak sewenangwenang.

Oleh karena itu, setiap negara demokrasi memiliki konstitusi untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan (kontrol) DPR.

Apabila masing-masing lembaga negara bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka kemungkinan pemusatan kekuasan pemerintahan di tangan Presiden dapat dicegah. Di samping itu, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat iberhentikan MPR atas usulan DPR apabila mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat.
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © SEPIL. My Simple Template: Simple Template Design